Apa Itu HGB, HGU, HPL, Hak Milik, dll
SHM
SHM, atau kepanjangan dari Sertifikat Hak Milik (atau istilah dalam bahasa Inggrisnya ‘Freehold Title’) merupakan sertifikat pemilikan penuh. Sesuai namanya, pemilik sertifikat ini mempunyai kekuasaan penuh atas lahannya yang tercantum dalam surat tersebut. Hak milik dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, namun hanya bisa dimiliki oleh WNI.
Sertifikat SHM tidak ada batas waktu dalam kepemilikan, oleh karena itu tidak diperlukan perpanjangan dalam sertifikat ini. Selain itu sertifikat SHM juga dapat dijadikan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan bagi si pemilik SHM yang ingin mengajukan kredit, hal ini tentu berbeda dengan si pemilik sertifikat HGB.
HGB
HGB, atau kepanjangan dari Hak Guna Bangunan (atau istilah dalam bahasa Inggrisnya ‘Building Rights Title’), sesuai dengan namanya, adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu 30 tahun (jangka waktu ini dapat diperpanjang sampai 20 tahun).
Ini berarti bahwa pemilik property dengan status HGB tersebut hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya tetap masih dimiliki oleh negara. Kepemilikan sertifikat ini tidak hanya di khususkan untuk WNI (Warga Negara Indonesia) tetapi dapat juga dimiliki oleh Warga Negara Asing maupun investor asing.
Pengembang atau developer biasanya menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen. Tentu saja kebebasan si pemilik sertifikat HGB terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak Pakai
Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan atau/dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki oleh orang lain, yang memberi kewajiban dan wewenang yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, dan yang bukan perjanjian sewa-menyewa/ perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asalkan tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Np.5 Tahun 1960.
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat dengan unsur pemerasan. Hak ini dapat diberikan dengan Cuma-Cuma, dengan pembayaran ataupun pemberian jasa berupa apapun.
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara, oleh karena itu hak jenis ini dapat hanya dialihkan pada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Selain itu hak pakai atas tanah milik dapat hanya dialihkan ke pihak lain apabila hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
HGU
HGU atau kepanjangan dari Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukanlah miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, peternakan atau perikanan.
Lantas, perbedaannya apa dengan hak pakai?..
Hak Guna Usaha dapat hanya diberikan untuk keperluan pertanian, peternakan atau perikanan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, selain itu Hak jenis ini juga tidak dapat dialihkan atau beralih ke pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Jangka waktu yang dapat diberikan dalam HGU adalah paling lama 25 tahun, namun untuk perusahaan yang perlu waktu lebih lama bisa meminta waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Apartemen
Tanah di apartemen dapat dibagi menjadi 3 jenis: Tanah Negara, Tanah Pengelola dan Tanah Hak Milik. Jika negara memiliki tanah tersebut maka pengembanglah yang mengantongi sertifikat HGB murni yang kemudian dapat dijual kepada konsumen berupa Hak Guna Bangunan hak milik atau Hak Guna Bangunan Hak Pengelolaan Lahan.
Namun apabila tanah yang dimiliki pengembang merupakan tanah hak milik, berarti hak pengelolaan adalah HGB hak milik (atau sering disebut dengan strata title). Jika pengelola diberikan kuasa membangun tanah pihak ketiga, maka status pengelolaan menjadi HGB hak pengelolaan lahan (HPL).
HGB hak milik mempunyai status paling tinggi dibandingkan dengan sertifikat HGB lainnya karena status tanah adalah milik developer sehingga harga apartemen di status tanah yang seperti ini relative mahal di banding dengan apartemen lain.
| Home | Cara Membeli | Contact Us | About Us | Sitemap | BanSos |

